BARRU - kibarbarru.com Kasus dugaan Korupsi penyalagunaan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2019/2020 Sudah Memasuki Tahapan P21.
Kejari Barru menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyalah gunaan dana BPNT tahun 2019/2020 dengan Inisial AM, AB, RL, dan MS.
Mereka diduga telah menyalah gunakan dana BPNT dengan cara mencairkan dana penerima manfaat yang ganda dan meninggal dunia.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Barru Andi Ardiaman SH, berkas mereka sudah dikatakan lengkap dan sudah P21, mereka yang masuk dalam berkas tersebut merupakan para oknum pendamping", ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, pada Selasa, (01/03/2022).
keempat orang tersebut dinyatakan diduga melanggar Undang Undang Tindak pidana korupsi dengan kerugian Negara 500 juta lebih, berdasarkan hasil temuan Inspektorat Kabupaten Barru.
Namun Kapidsus Kejari Barru mengungkapkan mereka belum ditahan perihal ada sala satu diantara terduga sementara melakukan proses isolasi mandiri karena Covid-19.
Posting Komentar untuk "Berkas Perkara BPNT dinyatakan Lengkap P21, Diduga ada empat oknum tersangka"