Lagi, Ranperda Inisiatif DPRD Barru untuk Dasar Hukum Badan Permusyawaratan Desa

BARRU - kibarbarru.com Memberi dasar hukum bagi aktivitas penyelenggaraan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah amanat dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini menginginkan Badan Permusyawaratan Desa berperan untuk mewakili masyarakat untuk menjamin pemerintah desa bekerja untuk kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan. Selain itu, BPD diharapkan menjadi lembaga penyeimbang dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. 

Hal ini yang memantik DPRD Barru menyusun Ranperda Inisiatif tentang BPD dan menyerahkannya ke Pemda Barru. Kepala Daerah dalam hal ini Plt. Bupati Barru Nasruddin Abdul Muttalib menerima draft ini dalam Paripurna yang digelar khusus untuk itu pagi tadi di Gedung DPRD Barru, Selasa (13/10/2020).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Barru Lukman T, ini adalah upaya menata regulasi sesuai kebutuhan atas legal standing penyelenggaraan pemerintahan di level Desa.

Plt. Bupati Barru, Nasruddin AM dalam tanggapannya mengapresiasi dan menyambut baik Raperda Inisiatif DPRD, yang terus konsisten dalam berkinerja meski pada masa pendemi dan sedang masa Tahapan Kampanye di Pilkada 2020.

"Alhamdulillah, meski Pandemi Covid-19 dan sedang ada tahapan Pilkada, para anggota DPRD Barru masih sempat meluangkan waktunya untuk menyusun suatu Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa" puji mantan Sekda Barru ini dalam tanggapannya dihadapan unsur pimpinan dan anggota DPRD Barru serta dihadiri unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah dan perangkat daerah lainnya.

Selanjutnya, Beliau selaku Pemangku Kewenangan Kepala Daerah memberikan tanggapan yang diantaranya mengenai pengisian anggota BPD yang diharapkan diatur dengan prinsip demokratis dalam kerangka otonomi Desa.

"Pasal pengaturan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa disarankan untuk dilakukan kajian lebih mendalam, agar dilakukan secara demokratis" pesan Plt. Bupati Nasruddin AM, yang nantinya akan dijadikan sebagai bahan selanjutnya pada pembahasan.

Sementara itu, Bapemperda DPRD Barru yang diketuai oleh Syamsu Rijal menyampaikan, bahwa DPRD Kabupaten Barru sebagai inisiator, mengajukan Usul inisiatif yang bertujuan untuk penyatuan persepsi antara Legislatif dengan Pemerintah Daerah, serta seluruh stakeholder atau pemangku kepetingan. DPRD Barru sendiri, selama ini menyusun regulasi selalu melibatkan dan berkonsultasi dengan para ahli hukum tata negara dan legal drafter dalam beberapa Fokus Grup Diskusi secara konsisten.

Rapat Paripurna ini mengawali proses pembahasan mendalam terhadap penyusunan regulasi daerah, nampak Plt. Bupati Barru Nasruddin AM menutup pertemuan dengan style yang simpatik. Beliau menyapa dan bercengkrama dengan setiap tokoh Daerah yang hadir di ruang terhormat tersebut, metode ini merupakan kebiasaan yang memang terbangun sejak duet Suardi Saleh-Nasruddin AM menahkodai Pemda Barru.

Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa ini mengatur antara lain susunan organisasi, kedudukan dan mekanisme, fungsi dan wewenang, hak dan kewajiban, larangan, keuangan, dan musyawarah Desa. Diharapkan, agar Ranperda BPD ini kelak memberikan manfaat dengan penguatan peran masyarakat dalam pembangunan desa termasuk mewujudkan pemerintahan desa yang kuat.

(Humas Barru)

Posting Komentar untuk "Lagi, Ranperda Inisiatif DPRD Barru untuk Dasar Hukum Badan Permusyawaratan Desa"