BARRU – kibarbarru.com Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Sutrisno Yudi mengatakan, sembilan orang anggota Polri yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 telah berstatus pensiun.
"Itu sudah keluar, sudah berhenti. Statusnya bukan anggota. Pada saat dia daftar itu sudah berhenti, kalau belum ada surat pemberhentian dari Kapolri, pasti dia tidak bisa daftar," Sutrisno, di Mabes Polri, Selasa (20/10).
Pengunduran diri para anggota yang maju dalam pilkada pun memang dalam rangka pensiun. Namun, para calon tersebut tetap memberitahukan kepada anggota atas pencalonan tersebut.
"Kebetulan dalam rangka pensiun dan juga mencalonkan diri," ucap Yudi.
Ada sembilan anggota Polri yang akan maju dalam Pilkada 2020. Pertama, Irjen Fakhrizal calon Gubernur Sumatra Barat. Pengusung, Golkar, Nasdem, PKB.
Lalu, Irjen Syafril Nursal calon wakil Gubernur Provinsi Jambi. Pengusung dari Partai Gerindra, PPP, Hanura, Demokrat.
Kemudian, Brigadir Jenderal (Brigjen) Zainal Arifin Paliwang. Partai pengusung Gerinda, PDIP, PPP dan Demokrat.
Keempat, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Rommy Candra calon Wakil Bupati Pasaman Barat, Sumatra Barat. Dia maju sebagai calon perseorangan.
Kemudian, Irjen Wahyu Adi calon Bupati Indragiro Hulu, Riau. Dia diusung oleh PDIP, Demokrat, PAN dan Perindo. Lalu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Lismidianto maju sebagai calon Bupati Kaur, Bengkulu.
Selanjutnya, Komisaris Polisi (Kompol) Aska Mappe. Dia maju sebagai calon Wakil Bupati Barru, Sulawesi Selatan. Dia diusung oleh Partai Nasdem, PDIP, PKS Demokrat.
Kemudian, Ajun Komisaris Polisi (AKP) La Ode Arfan calon Wakil Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara. Terkahir, Aiptu Kusnomo selaku calon Wakil Bupati Purworejo, Jawa Tengah.
Apatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri dan anggota DPR/DPRD yang ikut kontestasi Pilkada serentak 9 Desember 2020 diwajibkan mengundurkan diri paling lambat September 2020. Pengunduran diri itu menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi pasangan bakal calon ketika mereka mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Surat pengunduran diri tersebut meliputi tiga dokumen. Pertama, surat pengunduran diri kepada instansi terkait. Kedua, tanda terima bahwa surat pengunduran diri yang dibuat sudah diterima pihak yang berwenang memutuskan. Dan ketiga, surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menjelaskan pengajuan pengunduran diri bakal calon sedang dalam proses.
Ketiga surat tersebut harus diserahkan saat pendaftaran ke KPU pada 4–6 September 2020.
Selain dokumen tersebut, para calon juga harus menyerahkan Surat Keterangan (SK) pemberhentian dari instansi terkait. Paling lambat diserahkan pada 9 November atau sebulan sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
Apabila SK ini tidak diserahkan, maka pasangan calon yang sudah mendaftar berpotensi dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Sebelumnya Berita ini telah di terbitkan oleh Redaksi Valid.id
Posting Komentar untuk "Aska Mappe Masuk Dalam 9 Deretan Anggota Polri Yang Ikut Dalam Kontestasi Pilkada Dengan Status Telah Pensiun"