Panwascam Siap Proses Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Balusu

BARRU - kibarbarru.com Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Balusu menerima laporan dugaan kasus politik uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon yang bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barru.

Adapun barang bukti yang diterima dalam laporan itu yakni uang sebanyak Rp. 350.000. Rinciannya, satu orang penerima mendapat jatah Rp. 150.000 dan dua orang lainnya mendapat masing-masing Rp. 100.000.

Terkait hal itu, Ketua Panwascam Balusu, Mirsyad mengaku jika pihaknya telah menerima laporan terkait ada dugaan politik uang di wilayahnya. Karena itu, kata dia, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi dan barang bukti.

"Tadi kami baru terima laporannya, sementara kami proses lebih lanjut untuk dilakukan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait. Saya kira itu adalah langkah pertama yang kami laksanakan setelah menerima laporan ini," kata Mirsyad.

Ia mengatakan bahwa hanya satu orang warga yang melapor dan mengajukan saksi 5 orang. "Hanya satu yang melapor atas nama Rusli Juna dan saksi yang diajukan itu ada 5 orang, barang bukti yang diserahkan itu beberapa lembar uang," jelasnya.

Ia menambahkan pihaknya akan memproses laporan tersebut selama dua hari ke depan. Kata dia, jika ada unsur dugaan pidana pemilu maka laporan itu akan dilanjutkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

"Jadi langkah selanjutnya, kami akan lakukan pemeriksaan dan verifikasi terkait laporan yang masuk. Jika nantinya, kami menemukan ada unsur pidana pemilu disitu, maka laporan ini akan kami lanjutkan langsung ke Gakumdu," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Damang SH. MH. mengaku jika kliennya sudah mengiluti seluruh prosedur yang ada di Panwascam. Diantaranya, kata dia, mengajukan saksi dan barang bukti berupa pecahan uang Rp. 100.000 dan Rp. 50.000.

"Klien kami sudah ikuti proses yang ditetapkan oleh Panwascam. Bahkan barang bukti juga telah diberikan dan saksi juga telah diajukan," kata Damang.

Ia mengatakan jika Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 Kelurahan Takkalasi, Kecamatan Balusu. Ia mengatakan jika ada dugaan yang memberikan uang tersebut adalah tim dari pasangan calon yang bertarung di Pilkada Barru.

"Penerima uang atas nama Amir, Rosmini dan Korosia. Ketiganya juga bersedia untuk menjadi saksi dan telah menyerahkan barang bukti kepada Panwascam Balusu. Kuat dugaan jika pemberi uang ini adalah tim pasangan calon," jelasnya.

"Karenanya kami minta kepada Panwascam untuk segera bekerja secara profesional selama dua hari ke depan berdasarkan aturan dan harus wajib menunjukan sikap tegas untuk dibawah ranah pidana pemilu jika ada bukti kuat," tambah advokat dari Kantor Hukum ATP Associate itu.

Posting Komentar untuk "Panwascam Siap Proses Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Balusu"