REGULASI UMROH NEW NORMAL DITENGAH PANDEMI COVID-19 OLEH Muh. Ma'ruf Adman Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

 

 


( FOTO : Muh. Ma'ruf Adman 

Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta


BARRU - kibarbarru.com Umroh artinya mengunjungi atau ziarah, yaitu mengunjungi atau ziarah ke baitullah. Ibadah umroh merupakan ibadah yang dilakukan oleh umat islam dengan cara melakukan beberapa ritual di tanah suci Mekah. Ibadah umroh juga menjadi ibadah yang  sangat diimpi-impikan bagi seluruh umat islam yang ada di muka bumi ini. Ibadah umroh ini hampir sama dengan ibadah haji, tetapi kedua ibadah ini juga mempunyai perbedaan mendasar terkait waktu dan hukum pelaksanaannya. Ibadah umroh dan haji jika dilihat dari waktu pelaksanaannya, ibadah umroh ini kapan pun pelaksanaannya bisa saja setiap tahun, setiap bulan, bahkan setiap hari, sedangkan ibadah haji hanya dilaksanakan di waktu tertentu.

Pelaksanaan ibadah umroh beberapa bulan yang lalu sempat ditangguhkan akibat adanya pandemi Covid-19 yang melanda dunia saat ini. Covid-19 (Coronavirus Disease 2019) atau virus corona merupakan virus berbahaya yang menyerang sistem pernapasan dimana penularannya yang begitu cepat dan dapat mengakibatkan kematian. Virus ini muncul akhir tahun 2019 kemarin, Kota Wuhan adalah salah satu kota yang ada di China diklaim menjadi sumber awal mulanya virus corona terdeteksi.

Di Indonesia sendiri, virus corana sudah mencapai ratusan ribu orang yang terkonfirmasi terdeteksi virus corona, bahkan saat ini sudah hampir menyentuh angka 1 juta. Dengan adanya pandemi Covid-19 tentu saja membawa banyak sekali dampak diberbagai aspek mulai dari kesehatan, ekonomi, pendidikan, sosial, budaya dan masih banyak lagi.

Dengan melihat banyaknya dampak akibat pandemi Covid-19, kini berbagai negara telah menerapkan sistem New Normal seperti di indonesia saat ini dan di Arab Saudi sebagai tempat diselenggarakannya ibadah umroh. New Normal ditengah pandemi Covid-19 merupakan kebiasaan atau perilaku dalam menjalankan aktivitas seperti biasa tetapi kita diminita untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Setelah Pemerintah Arab Saudi menerapkan New Normal, Pemerintah Arab Saudi kembali membuka perjalanan ibadah umroh ke Tanah Suci Mekah. Tetapi dalam hal ini tentu saja dengan pengawasan yang sangat ketat. Dilansir dari detiknews.com Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Mohammed Saleh Benten mengumumkan mulai 4 Oktober 2020 akan membuka umrah untuk 6.000 jemaah setiap harinya. Namun tahap awal hanya dibuka bagi para warga dan penduduk Arab Saudi. Selain itu jumlah jemaah juga dibagi menjadi 12 kelompok dalam 24 jam. Hal ini tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, khususnya jarak sosial.

Sementara untuk jamaah luar negeri yang ingin melaksanakan ibadah umroh sudah diperbolehkan masuk Arab Saudi mulai sejak pada 1 November 2020 kemarin, tetapi dengan adanya penerapan regulasi-regulasi baru bagi ingin melaksanakan ibadah umroh di era New Normal ini. Di kutip dari edaran Asosiasi Penyelenggara Haji Umroh dan Inbound Indonesia (ASPHURINDO) nomor : 0049/ASPHURINDO/SS/X/2020 Sehubungan dengan telah di bukanya kembali kegiatan umroh musim 1442H dimasa pandemi new normal saat ini. Kami sampaikan informasi dan ketentuan yang berlaku berdasarkan regulasi yang di tetapkan oleh pemerintah saudi adalah sbb :

1.       Jadwal keberangkatan harus menyesuaikan slot bagi jamaah Indonesia di sistem yang ada.

2.       Quota visa untuk seluruh dunia hanya 10.000/harinya.

3.       Bila sudah dapat slot, maka baru beli tiket. Artinya, jadwal keberangkatan harus berdasar slot yang sudah tersedia. jadwal bukan dari travel.

4.       Tiket yang diperbolehkan hanyalah SV (Saudia Airines), belum diperbolehkan dengan maskapai lain.

5.       Untuk pengurusan visa, minimal 50 orang sekali pengajuan ke provider visa.

6.       Dalam 1 bus terisi maximal 22 - 24 orang (berdasar kapasitas bus).

7.       Untuk tes PCR nya ditunjuk di 1 tempat, yaitu di Halim, yang notabene akan nge-link dengan sistem di SV. Jadi tidak bisa disembarang tempat. Artinya untuk jamaah daerah, harus menyiapkan waktu untuk PCR di Jakarta dulu sebelum terbang.

8.       Begitu tiba di Saudi, sudah disiapkan Muthawif khusus dari muasasah yang bisa berbahasa Indonesia yang akan menemani (sekaligus mengawasi) pergerakan jamaah.

9.       Wajib Karantina 3 hari di hotel saudi bisa di Jeddah, Madinah atau Makkah.

10.   Selama karantina 3 hari di hotel, jamaah tidak diperkenankan keluar hotel. Makanan dibagikan secara meal box. Bukan buffet.

11.   Umroh hanya bisa dilakukan 1x untuk tiap keberangkatan. untuk anda yang ingin membadalkan kami menyediakan jasa badal umroh dimasa pandemi dengan biaya murah 

12.   Hanya boleh menggunakan hotel yang ada di sistem muasasah.

13.   Hotel yang ada di sistem hanya untuk kategori hotel bintang 4 dan 5., Room Hotel Madinah Makkah diisi Maksimal 2 orang perroom.

14.   Kenaikan harga hotel sekitar 30% dari harga Normal.

15.   Untuk transportasi dibanding bila normal, ada kenaikan 100%. Semula hanya 100an reyal per jamaah, kini 200an reyal. Dan infonya akan ada kenaikan lagi.

16.   Harga visa naik 15% dari kondisi normal, dan kuota visa terbatas hanya 10.000/hari untuk seluruh dunia, artinya indonesia kebagian 700-1000 perhari.

17.   Usia yang diperbolehkan hanya 18 - 50 tahun.


tempat diselenggarakannya ibadah umroh. New Normal ditengah pandemi Covid-19 merupakan kebiasaan atau perilaku dalam menjalankan aktivitas seperti biasa tetapi kita diminita untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Setelah Pemerintah Arab Saudi menerapkan New Normal, Pemerintah Arab Saudi kembali membuka perjalanan ibadah umroh ke Tanah Suci Mekah. Tetapi dalam hal ini tentu saja dengan pengawasan yang sangat ketat. Dilansir dari detiknews.com Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Mohammed Saleh Benten mengumumkan mulai 4 Oktober 2020 akan membuka umrah untuk 6.000 jemaah setiap harinya. Namun tahap awal hanya dibuka bagi para warga dan penduduk Arab Saudi. Selain itu jumlah jemaah juga dibagi menjadi 12 kelompok dalam 24 jam. Hal ini tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, khususnya jarak sosial.

Sementara untuk jamaah luar negeri yang ingin melaksanakan ibadah umroh sudah diperbolehkan masuk Arab Saudi mulai sejak pada 1 November 2020 kemarin, tetapi dengan adanya penerapan regulasi-regulasi baru bagi ingin melaksanakan ibadah umroh di era New Normal ini. Di kutip dari edaran Asosiasi Penyelenggara Haji Umroh dan Inbound Indonesia (ASPHURINDO) nomor : 0049/ASPHURINDO/SS/X/2020 Sehubungan dengan telah di bukanya kembali kegiatan umroh musim 1442H dimasa pandemi new normal saat ini. Kami sampaikan informasi dan ketentuan yang berlaku berdasarkan regulasi yang di tetapkan oleh pemerintah saudi adalah sbb :

1.       Jadwal keberangkatan harus menyesuaikan slot bagi jamaah Indonesia di sistem yang ada.

2.       Quota visa untuk seluruh dunia hanya 10.000/harinya.

3.       Bila sudah dapat slot, maka baru beli tiket. Artinya, jadwal keberangkatan harus berdasar slot yang sudah tersedia. jadwal bukan dari travel.


PENULIS : Muh. Ma'ruf Adman 

Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

 

 

Posting Komentar untuk "REGULASI UMROH NEW NORMAL DITENGAH PANDEMI COVID-19 OLEH Muh. Ma'ruf Adman Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"