BARRU - kibarbarru.Com Anggota DPRD Kabupaten Barru H.Syahrullah Laksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Produk Hukum Perda nomor 9 Tahun 2017 tentang pengelolaan zakat di Coppeng - Coppeng Dusun Cenrapole Desa Pancana Kamis (14/04/2022).
Di dampingi Da'i Kondang Barru Ustadz Syahriadi, Anggota Komisi I (satu) DPRD Kabupaten Barru memaparkan isi dari produk hukum DPRD Barru di depan peserta undangan sosialisasi.
Menurut H.Syahrullah dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa kami anggota DPRD sekarang bukan hanya reses bertemu dengan konsituen melainkan ada program sosialisasi produk hukum perda DPRD Barru yang wajib kita sampaikan ke masyarakat.
Supaya masyarakat kita paham sejauh mana peran dan fungsi anggota DPRD dan apa hasil dari kinerja para wakil rakyat kita, salah satu keluarannya ialah perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Zakat, sebut Ketua Fraksi Gabungan Ummat DPRD Kabupaten Barru tersebut .
Apalagi Bagi masyarakat kita masih sedikit bisa tentang pengelolaan Zakat padahal Zakat menjadi kebanggaan identitas kita secara nasional diakui sebagai pengelola dan penghasil Zakat yang Besar di indonesia Yaitu Badan Amil Zakat Kabupaten Barru.
Salah satu warga yang hadir dalam pertemuan tersebut mengungkapkan saat di tanyai oleh awak media Dika (27) menuturkan program ini sangat baik sebagai pemahaman hukum aturan kita apa yang menjadi hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dan sekaligus masyarakat Barru, Apalagi terkait Masalah zakat sangat bermamfaat ungkapnya.
Diketahui Sosialisasi Produk Hukum Perda DPRD Kabupaten Barru dilaksanakan oleh semua anggota DPRD Kabupaten Barru untuk menyebarluaskan ke konsituen dan masyarakat umum ,sebagai upaya informatif bagi wakil rakyat kabupaten Barru untuk diketahui warga konsituen dan masyarakat Barru secara umumnya.
Posting Komentar untuk "Di Depan Warga Coppeng - Coppeng H.Syahrullah Asief Sosialisasi Produk Perda DPRD Barru No 9 Tahun 2017"