BARRU - Kibarbarru.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru gelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Kabupaten Barru, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Barru, Kamis (09/06/2022) Siang.
Rapat Paripurna dipimpin dan dibuka Ketua DPRD Barru Lukman T yang didampingi Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 2 DPRD, para anggota DPRD Barru dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, para Staff Ahli dan Asisten, para Kepala OPD, serta Insan Pers.
Ketua DPRD Barru saat membuka sidang Rapat Paripurna mengatakan, peranan Perda (Peraturan Daerah) yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan sesuai regulasi.
Sementara itu dalam sambutanya Bupati Suardi Saleh, mengatakan Ranperda Bangunan Gedung ini merupakan salah satu Produk Hukum Daerah sebagai Instrumen kebijakan dalam perkembangan hukum yang terjadi di tingkat pusat sebagai penjabaran pelaksanaan Otonomi daerah dan Tugas Pembantuan yang tentunya akan menimbulkan dampak baik langsung maupun tidak langsung terhadap perkembangan pembangunan di Daerah pada khususnya pengaturan mengenai Bangunan Gedung.
Hal ini tentunya menimbulkan tanggung jawab yang besar kepada Pemerintah Daerah untuk segera melakukan pembenahan dan penyesuaian pada penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagai salah satu urusan wajib yang memiliki peran strategis dalam pembangunan, yang dapat memberikan Konstribusi positif pada kemajuan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Daerah yang tentunya turut menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang dituangkan dalam bentuk Ranperda ini memuat asas Hukum pada materi muatan berupa Asas Pengayoman, Keadilan, Keserasian, Keselarasan dan Kekeluargaan dalam Ranperda Bangunan Gedung, Ranperda ini merupakan salah satu Regulasi yang akan mengatur dan mengendalikan laju pembangunan khususnya pembangunan Bangunan Gedung yang ada di Kabupaten Barru.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tentunya telah mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang tersebut, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Begitupun dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menjadi dasar untuk pembentukan peraturan pelaksanaan yang diatur melalui Peraturan Daerah Bangunan Gedung yang ada di Daerah, maka dari itu Pemerintah Daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru perlu membentuk atau menetapkan Perda mengenai Bagunan Gedung.
Adapun tujuan dari Rancangan Peraturan Daerah ini adalah :
mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata Bangunan Gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;
mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan
mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Setelah melalui beberapa tahapan mulai dari tahap penyusunan, penyerahan, hingga pembahasan Ranperda akhirnya tiba juga kita pada tahap Persetujuan bersama sebagai proses untuk ditetapkannya menjadi Peraturan Daerah.
"Semoga dalam proses Persetujuan bersama Ranperda ini diberi kemudahan dan kelancaran untuk menetapkan Peraturan Daerah yang berkualitas dan dapat didayagunakan serta diaplikasikan, agar Pemerintah Daerah memiliki landasan hukum untuk menjalankan pemerintahan yang lebih maju dan bermartabat dan menjadi Daerah yang dapat di contoh oleh Daerah-Daerah lainnya," ucap Bupati Suardi Saleh dalam sambutanya didepan para anggota DPRD Barru.
(Irf/Fid).
Posting Komentar untuk "Bersama Bupati Barru, DPRD Tetapkan Perda Tentang Bangunan Gedung disidang Paripurna"