Jeneponto - Kibarjeneponto.online Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Arfandy Idris melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Produk daerah Provinsi Sulawesi selatan di Cafe Lino Kabupaten Jeneponto. kamis (07/07/2022)
Legislator Sulsel tersebut memaparkan produk hukum daerah terkait Perda nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.
Di Moderatori oleh Ruslan Harapan Arfandy , Agar Masyarakat mendapatkan perlindungan ketentraman, dan ketertiban umum serta mendapatkan perlindungan di tengah aktivitas sehari hari.cukup alot proses diskusi yang berjalan terkait penegakan PERDA No.2 Tahun 2021 ini di mana para pemuda begitu responship. semoga Penegakan PERDA ini mampu di jalankan dengan baik sesuai nawaitu pemerintah demi terciptanya masyarakat yang aman tentram.Ucap ARFANDY IDRIS
Sekedar diketahui turut hadir dalam kegiatan tersebut Ir. Muh. Arfandy Idris Ketua Komisi A DPRD Provinsi, Drs Akhmad Muhlis Hindrah KABID Perlindungan Masyarakat Dinas SATPOL PP DAMKAR PROV.SULSEL Sebagai Narasumber, serta Para pemuda Jeneponto.
Sumber : Redaksi Kibarjeneponto.online
Posting Komentar untuk "Arfandy Idris Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulsel, "Perda Nomor 2 Tahun 2021""