Makassar - Kibarbarru.com personel dari pihak kepolisian lakukan pengamanan eksekusi lahan seluas 12500 meter persegi di jalan Sungai Saddang Baru, Kelurahan Bara-baraya Selatan, Kecamatan Makassar pada hari Kamis (27/10/2022) pukul 08.00 Wita.
Pengamanan eksekusi lahan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Makassar nomor 09 EKS/2020/PN.Mks dalam perkara antara Ny Soeratmi Saleh sebagai pemohon eksekusi melawan H.M Saleh Nisar, dkk sebagai termohon eksekusi.
Proses pelaksanaan eksekusi sempat terjadi aksi penolakan. Massa menghalangi para petugas kepolisian dan juru sita untuk melakukan eksekusi lahan. Hingga pada akhirnya petugas kepolisian berhasil mengamankan lokasi eksekusi.
"Dalam hal ini, segala bentuk penolakan itu sebenarnya tidak perlu lagi dilakukan karena telah keluar keputusan pengadilan. Jika keluarga termohon eksekusi patuh pada aturan, seharusnya mereka tidak menghalang-halangi proses eksekusi ini", ujar anggota keluarga Soeratmi, Baid.
Untuk diketahui, sebelum melakukan pengamanan, seluruh personil diberi arahan dan cara bertindak terkait pengamanan, serta dalam melakukan pengamanan harus bersikap humanis.
Pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembacaan putusan penetapan sampai pada pemasangan papan putusan pengadilan.
Posting Komentar untuk "Halangi Proses Eksekusi Lahan, Baid: Seharusnya Massa Saleh Nisar tidak Menghalang-halangi Proses Eksekusi"