BARRU - Kibarbarru.com Lagi - Lagi Oknum Perangkat Desa diduga menciderai marwah insitusi pemerintahan Desa, Hal itu terjadi di sala satu Desa di Kabupaten Barru tepatnya Desa Nepo Kecamatan Mallusettasi Rabu (23/11/2022)
Oknum Sekdes Tersebut Mendistribusikan Bantuan BLT kepada para penerima manfaat melalui kadusnya dengan menyisipkan kartu nama seorang calon Kepala Desa di Desa Nepo dengan menginstruksikan pembagiannya dimalam Hari.
Ironinya Desa Nepo sedang berada pada masa Pemilihan Kepala Desa namun ada saja orang yamg menyalagunakan kekuasaannya demi meloloskan keinginan atas dorongan hasrat politiknya.
Dugaan Penyalahgunaan pembagian BLT saat tahapan Pilkades berlangsung tersebut,oknum Sekretaris Desa memberi perintah kepada Kadus Pakka membagi BLT Desa Nepo.
Kejadian ini bermula saat sekretaris Desa memberi wewenang kepada salah satu Kadus untuk membagi BLT diwilayahnya tanpa sepengetahuan kepala desa dan BPD, disamping itu hanya wilayah dusun pakka yang dilakukan penyaluran langsung oleh pejabat Kepala Dusun. Kemudian pada saat penyaluran BLT tersebut ada beberapa warga menyaksikan langsung kartu nama calon kepala desa yang dibawa bersama BLT, begitu penuturan saksi atas nama Andi Bolong yang turut hadir dalam sidang yang dilakukan BPD Desa Nepo.
Warga pun melapor kepada BPD Desa Nepo dan mendesak menggelar Muswarah Desa membahas tentang oknum sekdes dan beberapa kelompoknya.
Sontak BPD Langsung menggelar Musdes terkait penyaluran BLT Desa Nepo yang dibagi bersama dengan kartu nama salah satu calon kepala desa nomor urut 3, dimana pada saat penyalurannya ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Sekdes bersama salah satu oknum Panitia sekaligus Kepala dusun insial H di Desa Nepo kec. Mallusetasi Barru.
Proses penyaluran BLT tersebut tidak sesuai prosedur dan menyalahi aturan. BLT Desa dibagikan pada malam hari tanpa pengawasan. Kemudian terdapat kartu nama calon kepala desa nomor urur 3 terselip di BLT saat dibagikan. Berdasarkan keterangan pendamping Desa bahwa sudah disampaikan kepada pihak Kepala desa dan Perangkat Desa bahwa menghadapi momen pilkades maka BLT Diterima di Kantor Desa Nepo dan dilarang membagi BLT Desa oleh perangkat Desa di setiap rumah.
"Terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh Sekretaris Desa Nepo dan pelanggaran kode etik panitia pilkades kita sesalkan. Semoga kejadian serupa tidak dilakukan di desa lain yang melakukan pilkades serentak sebab bisa mencederai proses berlangsungnya tahapan Pilkades di 28 Desa di Kab. Barru. Pernyataan ini ditegaskan oleh Saenal S.T selaku Ketua BPD Desa Nepo.(*)
Posting Komentar untuk "Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Oknum Sekdes Nepo Perintahkan Kadus Sisipkan Kartu Nama Calon Kades Saat Bagikan BLT"