HMI Nilai PMD Barru Abaikan Aturan Terkait Perangkat Desa



BARRU - Kibarbarru.com Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Barru menilai Dinas PMD PPKB PPPA Kabupaten Barru lalai dalam menjalankan aturan terkait adanya beberapa Desa di kabupaten berjuluk kota Hibridah tersebut mengalami kekosongan struktural perangkat Desa.

HMI Barru mendesak Kadis DPMD PPKB P3A untuk menjalankan aturan terkait rujukan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa serta Perda Kabupaten Barru nomor 11 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

Pasalnya DPMD Barru sampai saat ini belum melakukan upaya pengisian struktural perangkat Desa yang mengalami kekosongan Pasca Pilkades 2022 lalu, maka dari itu HMI menilai optimalisasi perwujudan pelaksanaan pemerintahan Desa di kabupaten Barru mengalami kepincangan utamanya berimbas dari tidak optimalnya Pemdes dalam pemenuhan target Pajak.

Ketum HMI Cabang Barru Taufik angkat bicara dalam kesempatannya di sala satu Warkop di Kabupaten Barru ,Selasa (31/10/2023). selama ini banyak Desa di kabupaten Barru mengalami kekosongan struktural di perangkat Desanya, beberapa ada di PLTkan Bahkan Kepala Dusun yang menjadi ujung tombak Pajak untuk daerah pun mengalami kekosongan,apalagi target pajak tahun 2023 ini mencapai 90 persen untuk Desa.

Seolah ada pembiaran PMD yang tidak mengikuti regulasi yang ada apalagi pemendagri dan Perda Barru jelas menerangkan 2 Bulan Perangkat Desa tidak boleh mengalami kekosongan Jabatan, sebut saja di Bab IV pasal 7 poin ke 3 dalam Permendagri menyebutkan pengisian jabatan perangkat Desa yang kosong selambat lambatnya 2 (dua) Bulan sejak perangkat Desa tersebut berhenti.

Bagaiman stabilitas pemerintahan Desa bisa berjalan lantas banyak perangkat desa menjabat lebih dari satu jabatan karena di tugaskan sebagai PLT Kaur atau kasi atau kadus di desa, apakah selama ini dianggap biasa oleh PMD, Tegas Taufik.

Maka dari itu HMI Barru tegas agar PMD Barru segera menindak lanjuti dalam penerapan regulasi tentang pengisian kekosongan perangkat desa di kabupaten Barru, pihaknya pun mendesak agar DPRD memanggil kadis DPMD Barru untuk dimintai keterangannya melalui RDP di kantor DPRD Kabupaten Barru

Posting Komentar untuk "HMI Nilai PMD Barru Abaikan Aturan Terkait Perangkat Desa"